penyusunan Rancangan APBDes 2026 Desa Igirmranak
Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2026 Desa Igirmranak dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini diawali dengan penggalian aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok masyarakat.
RAPBDes 2026 disusun sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 dengan memperhatikan prioritas pembangunan desa, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan keuangan desa. Setiap program dan kegiatan dirancang untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ekonomi desa secara berkelanjutan.
#desaterbuka #desatransparan #transparansidesapenyusunan Rancangan APBDes #desaterbuka #desatransparan #transparansidesa