Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah lembaga yang dipimpin oleh Kepala Desa dan bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Fungsinya berfokus pada administrasi dan pembangunan.
- Tugas:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa: Melaksanakan tata kelola administrasi, keuangan, dan aset desa.
- Melaksanakan Pembangunan Desa: Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi proyek pembangunan yang dibiayai dari anggaran desa.
- Membina Kemasyarakatan: Mengembangkan kehidupan sosial dan budaya, termasuk pembinaan keamanan dan ketertiban.
- Memberdayakan Masyarakat: Meningkatkan partisipasi dan kemampuan masyarakat dalam pembangunan desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD adalah lembaga yang berfungsi sebagai mitra pengawasan dan legislasi bagi Pemerintah Desa.
- Tugas:
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi: Menyerap, mengelola, dan menindaklanjuti masukan dari masyarakat desa.
- Mengawasi Kinerja Kepala Desa: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Kepala Desa.
- Menyepakati Peraturan Desa: Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa: Mengadakan musyawarah untuk membahas berbagai masalah dan kebijakan penting.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
LKD adalah wadah partisipasi masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. LKD antara lain Karang Taruna, PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), dan LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa).
- Tugas:
- Pemberdayaan Masyarakat: Membantu pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga.
- Ikut Serta dalam Pembangunan: Berperan aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa.
- Peningkatan Pelayanan: Membantu mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat.
- Mendorong Gotong Royong: Menumbuhkan dan menggerakkan partisipasi, swadaya, dan gotong royong masyarakat.
Lembaga Adat Desa (LAD)
LAD adalah lembaga yang bertugas melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai adat serta kearifan lokal.
- Tugas:
- Melestarikan Adat Istiadat: Mempertahankan dan mengembangkan tradisi, budaya, serta nilai-nilai leluhur.
- Penyelesaian Sengketa: Bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan sosial yang terjadi di masyarakat dengan pendekatan adat.
- Pengayom Budaya: Melindungi identitas budaya dan hak-hak tradisional masyarakat adat.